Pemkab Murung Raya Serahkan Rancangan Awal RPJMD 2025–2029 dalam Rapat Paripurna DPRD
Puruk Cahu, 14 April 2025 — Pemerintah Kabupaten Murung Raya secara resmi menyerahkan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang I DPRD Kabupaten Murung Raya. Rapat yang digelar di Aula DPRD ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya Rumiadi dan dihadiri oleh seluruh anggota DPRD,Asisten I bersama Forkopimda kabupaten Murung Raya kepala perangkat daerah, tokoh masyarakat, serta pemangku kepentingan lainnya.
Dalam sambutan nya Hermon menegaskan bahwa RPJMD merupakan dokumen strategis yang menjadi landasan arah pembangunan daerah selama lima tahun ke depan.
“RPJMD adalah pedoman utama bagi seluruh perangkat daerah dalam merancang program dan kegiatan pembangunan. Dokumen ini disusun guna mewujudkan visi besar Kabupaten Murung Raya, yakni Murung Raya Hebat: Semakin Maju, Semakin Sejahtera Menuju Murung Raya Emas 2030,” ujar Hermon.
Pada periode 2025–2029, pemerintah daerah menetapkan lima misi utama pembangunan, yaitu:
- Meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui sektor pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial;
- Mewujudkan pemerataan infrastruktur dasar dan peningkatan konektivitas antarwilayah;
- Mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan;
- Melaksanakan reformasi birokrasi menuju tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan partisipatif;
- Memperkuat nilai-nilai sosial dan budaya berlandaskan Pancasila.
Sebagai bentuk komitmen terhadap peningkatan kesejahteraan dan kualitas sumber daya manusia, Pemkab Murung Raya juga memperkenalkan tujuh program unggulan "Kartu Hebat". Program tersebut meliputi: Kartu Hebat Prakerja, Kartu Hebat BLT, Kartu Hebat Sehat Terus, Kartu Hebat Santri, Kartu Hebat Murung Raya Cerdas, Kartu Hebat Mahasiswa, dan Kartu Hebat Mahasiswa Keagamaan.
Hermon menambahkan bahwa penyusunan dokumen RPJMD telah mengacu pada ketentuan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, khususnya Pasal 49 ayat 2, yang mengharuskan kepala daerah menyampaikan rancangan awal RPJMD kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama.
“Melalui forum ini, kami berharap DPRD dapat memberikan masukan konstruktif, sehingga RPJMD yang ditetapkan nanti tidak hanya merepresentasikan visi pemerintah daerah, tetapi juga menjawab kebutuhan masyarakat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Hermon.
Rapat paripurna ini menandai dimulainya proses pembahasan intensif terhadap rancangan RPJMD sebelum ditetapkan sebagai dokumen resmi pembangunan Kabupaten Murung Raya selama lima tahun ke depan.(Pengki)