Sidang Perdana Gugatan Pilkada Murung Raya: Kuasa Hukum Sebut Permohonan Kabur dan Tidak Jelas

Sidang Perdana Gugatan Pilkada Murung Raya: Kuasa Hukum Sebut Permohonan Kabur dan Tidak Jelas

Jakarta, Mediamura.com - Sidang pemeriksaan pendahuluan terkait perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya 2024 telah berlangsung pada Senin (13/1/2025) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Sidang tersebut dipimpin oleh Panel 1 MK yang terdiri dari Suhartoyo (Ketua Panel sekaligus Ketua MK), Daniel Yusmic P. Foekh, dan Guntur Hamzah.

Permohonan gugatan diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2, Nuryakin dan Doni, sementara pihak terkait, Pasangan Calon Heriyus dan Rahmanto, diwakili oleh kuasa hukumnya, termasuk Rahmadi G. Lentam.

Dalam keterangan pers, Rahmadi G. Lentam menegaskan bahwa permohonan Pemohon dinilai kabur, tidak jelas, dan bertentangan antara posita (alasan hukum) dan petitum (tuntutan). Ia menyatakan bahwa Pemohon gagal menjelaskan secara rinci kapan, di mana, dan bagaimana bentuk kecurangan yang diduga dilakukan oleh pihak terkait atau tim suksesnya. Selain itu, hubungan dugaan kecurangan tersebut dengan hasil perolehan suara tidak diuraikan secara signifikan.

“Permohonan ini hanya memuat narasi prasangka dan pertentangan yang tidak terurai dengan jelas. Ada petitum yang tidak sesuai dengan posita, sementara dalil dalam posita justru tidak tercantum dalam petitum. Karena itu, menurut kami, permohonan ini kabur atau obscuur libel,” ujar Rahmadi.

Sidang ini juga diwarnai peringatan dari Ketua Panel Suhartoyo kepada kuasa hukum Pemohon yang berulang kali menambahkan narasi yang tidak ada dalam dokumen permohonan. Pemohon akhirnya diminta untuk kembali membaca dokumen asli yang hanya terdiri dari enam halaman tanpa perbaikan.

“Permohonan Pemohon ini sangat sederhana, hanya enam halaman, dan tidak ada upaya perbaikan sama sekali. Bagaimana ini?” tanya Suhartoyo sebelum menutup sidang.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (22/1/2025) pukul 13.00 WIB dengan agenda penyampaian jawaban dari Termohon (KPU Kabupaten Murung Raya), keterangan dari Bawaslu Kabupaten Murung Raya, dan Pihak Terkait.

Pasangan Heriyus dan Rahmanto didampingi oleh 10 advokat, yakni Rahmadi G. Lentam, Muhammad Rudjito, H. Muhammad Ridwan Saleh, Rival Anggriawan Mainur, Guntoro, Fahmi Indah Lestari, M. Junaedi Lumban Gaol, Nordiansyah, Judiansyah, dan Sukirman(Red).

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال