"Kami berhasil mengamankan Hasbi Fabriadi (34), warga Simpang Paku, Desa Pasar Lama RT 003 RW 000, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, pada Minggu (2/2) sekitar pukul 00.05 WIB," kata Iptu Sutrisno saat dikonfirmasi media, Senin (3/2).
Dari pengakuan tersangka, sabu yang diamankan, yang terbungkus dalam plastik klip transparan dan digulung dalam selembar tisu putih, berasal dari Kalimantan Selatan dan rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Puruk Cahu.
"Saat ini, tersangka dan beberapa barang bukti lainnya, seperti ponsel pintar milik tersangka, telah kami amankan di Mapolres untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.Red