Pemkab Murung Raya Percepat Penetapan Titik Koordinat Batas Desa

Pemkab Murung Raya Percepat Penetapan Titik Koordinat Batas Desa

Murung Raya, 21 Maret 2025 – Pemerintah Kabupaten Murung Raya terus mempercepat proses penetapan titik koordinat batas desa secara bertahap guna memperkuat tata kelola pemerintahan serta memberikan kepastian hukum atas batas wilayah administrasi. Tahapan awal dari proses ini diawali dengan pelatihan intensif bagi para pemangku kepentingan, mulai dari tingkat desa hingga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Pelatihan tersebut melibatkan 116 peserta dari desa-desa, 10 peserta dari kecamatan, serta sejumlah perwakilan dari OPD yang berkaitan langsung dengan program ini. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses penandaan titik koordinat dilakukan oleh SDM yang telah terlatih dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Murung Raya, Abikson, S.Sos., M.IP., menegaskan bahwa penetapan titik koordinat ini merupakan strategi penting dalam meningkatkan efektivitas pemerintahan desa.

"Proses ini sangat penting agar batas wilayah menjadi jelas dan tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari. Kami memastikan pelaksanaannya dilakukan oleh SDM yang telah mendapatkan pelatihan, bekerja sama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG)," ujarnya.

Saat ini, beberapa kecamatan sudah mulai aktif dalam penandaan titik koordinat, di antaranya Kecamatan Murung dan Kecamatan Tanah Siang.

"Meski beberapa desa telah memulai proses ini, masih diperlukan penyesuaian agar sesuai dengan format yang ditetapkan BIG. Kami akan terus mendampingi desa dan kecamatan dalam setiap tahapannya," tambah Abikson.

Sementara itu, Kepala DPMD Kabupaten Murung Raya, Lynda Kristiane, menjelaskan bahwa penetapan titik koordinat batas desa akan melalui beberapa tahapan penting, termasuk survei, pemetaan, dan pembahasan dalam forum musyawarah dengan seluruh pihak terkait.

"Proses ini memerlukan waktu yang tidak singkat. Sebagai gambaran, di Jawa Barat saja, penyelesaian serupa memakan waktu hingga 10 tahun. Mengingat luas wilayah Murung Raya yang mencapai 23.700 km², kami tidak lagi menggunakan patok fisik, melainkan sepenuhnya mengandalkan teknologi koordinat digital," jelasnya.

Pemerintah Kabupaten Murung Raya berharap bahwa dengan langkah ini, penetapan batas wilayah dapat berjalan lancar, mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik, serta mengurangi potensi konflik antar desa maupun antar wilayah administratif lainnya.

(Pengki)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال