Disnaker Murung Raya 90% Perusahaan Sudah Bayar THR, Jam Kerja Tetap Normal

Disnaker Murung Raya 90% Perusahaan Sudah Bayar THR, Jam Kerja Tetap Normal

Puruk Cahu, Murung Raya – Senin, 24 Maret 2025, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Murung Raya memastikan bahwa perusahaan di wilayah tersebut tetap menjalankan jam kerja seperti biasa tanpa ada perubahan meskipun dalam suasana Ramadan. Hal ini disampaikan oleh Natanael, S.Ap., M.Ap., selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Hubungan Industrial saat ditemui di ruang kerjanya.

“Untuk jam kerja perusahaan tidak ada perubahan, tetap berjalan normal seperti biasa. Hanya aktivitas di lapangan yang mengalami pengurangan,” jelas Natanael.

Lebih lanjut, Natanael menegaskan bahwa pengawasan ketenagakerjaan, khususnya terkait kepatuhan terhadap syarat kerja, upah, Tunjangan Hari Raya (THR), dan jam kerja, merupakan tanggung jawab bidang hubungan industrial di tingkat kabupaten, sementara fungsi pengawasan berada di tingkat provinsi.

“Kami dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Murung Raya melalui bidang hubungan industrial fokus pada pembinaan. Salah satunya memastikan perusahaan mematuhi ketentuan pembayaran THR sesuai regulasi yang berlaku,” tambahnya.

Dalam kaitannya dengan momentum Ramadan dan menyambut Hari Raya Idul Fitri, pihaknya telah melakukan monitoring terkait pembayaran THR. Berdasarkan hasil pemantauan, hingga saat ini sekitar 90% perusahaan, baik itu dari kalangan pemilik perusahaan (owner), kontraktor, hingga subkontraktor telah melaksanakan kewajibannya membayar THR kepada pekerja.

“Kami mengingatkan perusahaan untuk tetap mematuhi aturan ketenagakerjaan, khususnya dalam hal pembayaran THR sesuai dengan peraturan Menteri yang berlaku,” tegas Natanael.

Selain itu, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Murung Raya juga mengimbau agar para pekerja senantiasa disiplin dan mematuhi peraturan yang berlaku, baik peraturan pemerintah maupun peraturan internal perusahaan.

“Perusahaan juga diminta menyampaikan laporan terkait pelaksanaan kewajiban ketenagakerjaan, termasuk pembayaran THR,” tutup Natanael.

Langkah ini diharapkan dapat menciptakan suasana kerja yang harmonis antara perusahaan dan pekerja, khususnya di bulan Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri.(Pengki)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال