Dugaan Pelanggaran Administrasi dalam Relokasi Puskesmas, H. Barlin, SE: "Pemerintah Harus Bertindak Cepat"

Dugaan Pelanggaran Administrasi dalam Relokasi Puskesmas, H. Barlin, SE: "Pemerintah Harus Bertindak Cepat"

Puruk cahu, mediamura.com– Anggota Komisi II DPRD Murung Raya, H. Barlin, SE, menyoroti permasalahan administrasi dalam relokasi Puskesmas dari Kelurahan Batu Bua ke Desa Muara Maruwei 1. Dalam Musrenbang Kecamatan Laung Tuhup yang digelar pada Rabu (29/01/2025), ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan, termasuk UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Menurut H. Barlin, SE, Pasal 3 UU tersebut menegaskan pentingnya tertib administrasi untuk mencegah penyalahgunaan wewenang serta menjamin akuntabilitas pejabat pemerintahan. "Penyelenggaraan administrasi yang tidak sesuai aturan mencerminkan lemahnya pengawasan dan tata kelola pemerintahan," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti Pasal 17 UU No. 30/2014 yang secara tegas melarang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintahan, termasuk tindakan melampaui kewenangan dan bertindak sewenang-wenang.

Relokasi yang Dipertanyakan

H. Barlin juga mempertanyakan alasan relokasi Puskesmas dari Kelurahan Batu Bua, yang memiliki jumlah penduduk lebih besar, ke Desa Muara Maruwei 1 yang populasinya jauh lebih kecil. "Keputusan ini dinilai tidak efisien dan tidak sesuai dengan kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat," katanya.

Selain itu, dokumen administrasi Puskesmas masih menggunakan nomenklatur "Batu Bua", meskipun wilayah kerjanya telah berpindah ke Desa Muara Maruwei 1. Ia menilai hal ini sebagai ketidaksesuaian yang dapat berdampak pada aspek legalitas dan pelayanan kesehatan.

Dugaan Pelanggaran Administratif

H. Barlin, SE, menduga adanya unsur pelanggaran administratif dan kewenangan dalam proses relokasi dan operasional Puskesmas tersebut. "Penyimpangan administrasi seperti ini bukan hanya persoalan teknis, tetapi juga berkaitan dengan prinsip dasar tata kelola pemerintahan yang baik," tegasnya.

Ia meminta pemerintah daerah segera mengusut dan menyelesaikan persoalan ini serta menekankan perlunya langkah hukum untuk menindak dugaan pelanggaran.

Hingga berita ini ditayangkan pada Minggu (27/1), Dinas Kesehatan Kabupaten Murung Raya belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan ini.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال