Pj Bupati Murung Raya Ajak Masyarakat Laporkan SPT Tahunan Lebih Awal
Puruk Cahu kabupaten Murung Raya, Pj Bupati Kabupaten Murung Raya, Dr. Drs. Hermon, M.S.I, mengajak seluruh masyarakat untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan lebih awal melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Online.
Menurut Hermon, pelaporan pajak yang tepat waktu merupakan bentuk kontribusi nyata masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah. Pajak yang dibayarkan menjadi sumber pendapatan penting bagi negara, khususnya dalam membiayai pembangunan di Kabupaten Murung Raya.
"Oleh karena itu, saya mengajak seluruh masyarakat Murung Raya yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk segera melaporkan SPT Tahunan mereka melalui DJP Online. Untuk wajib pajak orang pribadi, batas akhir pelaporan adalah 31 Maret 2025, sedangkan wajib pajak badan hingga 30 April 2025," jelasnya, Senin (17/02/2025).
Hermon menekankan bahwa melaporkan SPT Tahunan lebih awal memberikan kenyamanan bagi wajib pajak serta mendukung ketahanan fiskal negara. "Melaporkan lebih awal, lebih nyaman. Pajak kuat, Indonesia maju," tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa kepatuhan dan kesadaran masyarakat dalam melaporkan pajak akan berdampak langsung pada peningkatan pendapatan daerah, yang pada akhirnya mempercepat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Murung Raya.