Mediasi Calon Perangkat Desa Malasan Berujung Buntu, Ini Permasalahannya

Mediasi Calon Perangkat Desa Malasan Berujung Buntu, Ini Permasalahannya

PURUK CAHU – Mediasi yang digelar di Kantor Desa Malasan pada Senin (13/1/2025) untuk menyelesaikan permasalahan antarcalon perangkat desa pasca-ujian seleksi pada 31 Desember 2024 berakhir tanpa kesepakatan. Rapat ini melibatkan pihak Kecamatan Murung, BPD Desa Malasan, dan aparatur desa.

Menurut Heri, perwakilan Panitia Kecamatan Murung, mediasi tidak menemukan titik temu, sehingga akan dilanjutkan di tingkat kecamatan setelah kedatangan Camat dari Jakarta.

"Belum ada titik temunya karena masing-masing pihak tetap mempertahankan hasil seleksi awal. Kami akan melanjutkan mediasi di kecamatan setelah Camat kembali dari Jakarta mendampingi Pj Bupati," ujar Heri kepada wartawan, Selasa (14/1/2025).

Dugaan Kecurangan dalam Seleksi Perangkat Desa

Ketua BPD Desa Malasan, Dinal, mengungkapkan bahwa mediasi dilakukan karena adanya surat keberatan dari tiga calon perangkat desa. Mereka menyoroti rekaman video salah satu calon, Marisa, saat ujian seleksi, yang diduga menunjukkan indikasi kecurangan.

"Tiga calon perangkat desa mengajukan surat keberatan kepada Camat Murung, DPMD Murung Raya, Pj Kades, dan Panitia Kecamatan setelah melihat video ujian seleksi. Diduga ada unsur kecurangan," kata Dinal, Rabu (15/1/2025).

Konflik Tambahan: Surat Keterangan Tempat Tinggal

Masalah lain muncul terkait dua calon sekretaris desa (Sekdes). Calon Sekdes Inka Kahayani keberatan terhadap Ketua RT 01 Desa Malasan yang diduga memberikan surat keterangan tempat tinggal kepada calon Sekdes lain, Rusdiana, tanpa musyawarah.

"Inka Kahayani keberatan karena surat keterangan tersebut menyatakan Rusdiana tinggal di Desa Malasan sejak 2023, padahal sebelumnya ia tercatat di Desa Puruk Kambang, Kecamatan Tanah Siang Selatan," jelas Dinal.

Selain itu, Inka mempersoalkan bocoran nilai seleksi. Ia mengungkapkan bahwa nilai Rusdiana mencapai 96 persen, sama seperti rata-rata nilai calon Sekdes di desa-desa lain, yang ia duga merupakan hasil rekayasa.

"Inka Kahayani merasa dirugikan setelah mengetahui bocoran nilai 96 persen yang diperoleh Rusdiana. Ia menduga ada setting-an dari oknum tertentu saat ujian seleksi," tambah Dinal.

Harapan Penyelesaian dari Atasan

Ketua BPD Desa Malasan berharap pihak kecamatan dan DPMD Murung Raya segera menyelesaikan konflik ini agar tidak terjadi perpecahan di desa.

"Kami berharap masalah ini dapat diatasi oleh atasan untuk mencegah konflik berkelanjutan. Banyak warga juga tidak menerima hasil seleksi setelah melihat video yang beredar," ujar Dinal bersama anggota BPD lainnya.

Terpisah, Inka Kahayani menegaskan keberatannya terhadap kebijakan Ketua RT 01 dan menyoroti dugaan rekayasa dalam seleksi.

"Saya memiliki bukti surat dari Kades Puruk Kambang bahwa Rusdiana belum resmi pindah. Selain itu, saya menduga nilai seleksi Rusdiana diatur oleh oknum tertentu," ujar Inka dengan nada kesal.

Dengan berbagai keberatan yang belum terselesaikan, mediasi lanjutan di tingkat kecamatan diharapkan dapat memberikan jalan keluar yang adil bagi semua pihak.(Red)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال