Pemkab Murung Raya Gelar Rapat Terkait Penguatan Statistik Sektoral
Puruk Cahu, Guna mendukung penyelenggaraan Satu Data Indonesia (SDI) di Kabupaten Murung Raya sesuai amanat Peraturan Presiden nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI) dan Peraturan Bupati Murung Raya nomor 16 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Satu Data Kabupaten Murung Raya maka diselenggarakan diskusi Penguatan Data Statistik Sektoral dan SDI di Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura). Dilaksanakan di aula A kantor Bupati Mura. Kamis (14/11/2024).
Kegiatan tersebut dihadiri Penjabat (Pj) Bupati Mura, Hermon, Pelaksana Tugs (Plt) Kepala Diskominfo SP, Kab.Mura, Rahmat K. Tambunan, Kepala BPS Kab.Mura, Restu Kristianto, Kepala Bappedalitbang Kab.Mura, Ferry Hardi, pemangku kepentingan (stakeholder) terkait dan tamu undangan lainnya.
Plt Kepala Diskominfo SP, Kab.Mura, Rahmat K. Tambunan dalam paparannya menyampaikan, sebagaimana prioritas Nasional pentingnya peningkatkan ketersediaan dan kualitas data dan informasi perkembangan ekonomi, terutama pangan dan pertanian, kemaritiman, pariwisata, ekonomi kreatif dan ekonomi digital.
Kita ketahui bersama implementasi Satu Data Indonesia untuk mewujudkan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagi pakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan. Mendorong keterbukaan dan transparansi data serta mendukung terciptanya perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan yang berbasis pada data,” ucap Rahmat.