Pelantikan Tim Penggerak PKK Seluruh Kecamatan Dan Kelurahan
Puruk cahu Kabupaten Murung Raya, pelantikan Tim penggerak PKK Seluruh kecamatan, kelurahan, serta pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala Desa (kades) dan anggota BPBD Desa sekabupaten Murung Raya Di GOR Tanai Malai Tolung LinguKamis 19/09/2024.
Hermon mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kades, anggota BPD dan Ketua TP PKK tingkat Desa Secara Simbolis tingkat Kabupaten Murung Raya.
Pj Bupati Murung Raya Hermon mengatakan kepada Kepala Desa, anggota BPD dan TP PKK tingkat Desa. tentunya diharapkan dapat melaksanakan tugas dan fungsi sebaik-baiknya dan professional.
dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat Desa dengan adanya perpanjangan masa jabatan kepala desa dalam waktu yang sudah diatur, dan tertuang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sehingga dapat membawa perubahan ke arah yang lebih baik demi kesejahteraan masyarakat desa khususnya dan kemajuan Kabupaten Murung Raya pada umumnya.
Karena Kepala Desa anggota BPD dan TP.PKK tingkat Desa, adalah merupakan bagian dari pemerintahan desa yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Camat yang bertugas untuk
melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, pemberdayaan
masyarakat dan pembinaan kemasyarakatan.
Dalam menjalankan roda Pemerintahan di Desa yang tentu hal ini didukung dengan APBN dari Pusat berupa Dana Desa dan APBD berupa Alokasi Dana Desa (ADD) dan dana bagi hasil pajak dari Daerah yang digunakan dalam pelaksanaan pembangunan Desa.
Sebagai pengguna anggaran, Kepala Desa diberi kewenangan dan tanggung jawab sepenuhnya untuk melaksanakan pembangunan desa.
Diharapkan agar Kepala Desa
anggota BPD dan TP.PKK yang dikukuhkan saat ini, dapat membawa perubahan yang lebih baik dalam pembangunan Desa melalui dukungan bersama antara
pemerintah dan masyarakat serta tetap menjaga keharmonis antar lembaga Desa,tukasnya.
Kepala PMD Mura Lynda Kristiani mengatakan, tujuan dilaksanakan kegiatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa.
Diantaranya terdapat perubahan beberapa ketentuan Pasal, khususnya mengenai Kepala Desa Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana diatur pada Pasal 39 dan Pasal 56 bahwa perpanjangan
masa jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dari 6 (enam) tahun menjadi 8 (delapan) tahun.
Selanjutnya, sebagai langkah persiapan tindak lanjut terhadap pelaksanaan undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
harapan nya adalah kepala desa lebih memperhatikan desanya, baik dalam hal pembangunan ataupun tempat yang bisa di jadikan wisata ditempat desa tersebut.