Kades Bersama BPD Dan TP PKK Di Mura Menerima Perpanjangan Masa Jabatan
Puruk Cahu-Pj Bupati Murung Raya(Mura) Hermon mengokoh kan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) berjumlah 110 orang, dan juga anggota BPD Sebanyak 596 orang, serta Ketua TP PKK di tingkat Desa yang ada di kabupaten (Mura).Kegiatan berlangsung di Gor tanah Malai Tulung Lingu Wilayah Alun-alun kota Puruk Cahu,tepat nya pada hari kamis (19/09/2024)
Turut hadiri dalam kegiatan PJ Sekda Mura Rudiroy, Ketua DPRD kabupaten Mura , Bebie, Sos SH. MM. Bersama Anggota nya yakni" Rumiyadi, Dina Maulidah, dan Juga Anggota lainnya,Pihak kejaksaan, TNI POLRI Mura, perwakilan kodim 1013/Mtw. Hadir juga dari calon bupati Murung Raya Heriyus M Yoseph dan Rahmato Muhidin.
PJ Bupati Mura Menyampaikan Dalam sambutan nya" Pengukuhan Tindak lanjut atas dasar Surat Kementerian Dalam Negeri. Negara Republik Indonesia Nomor 100.3.5.5/2662/SJ perihal Penegasan Ketentuan Perubahan Pasal Peralihan terkait Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yaitu sebagaimana ketentuan dalam Pasal 39 Ayat (1) Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
ketentuan Pasal 56 ayat (2) Masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan Sumpah/janji dan dapat dipilih lagi dalam jabatan yang sama.
Hermon juga menambah kan semua Kepala Desa, anggota BPD dan TP PKK tingkat Desa tentunya diharapkan dapat melaksanakan tugas dan fungsi sebaik-baiknya dan professional dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat Desa.
dengan adanya perpanjangan masa jabatan dalam waktu yang sudah diatur, dan tertuang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Agar dapat membawa perubahan ke arah yang lebih baik demi kesejahteraan masyarakat desa khususnya dan kemajuan Kabupaten Murung Raya pada umumnya," papar Hermon.
Kepala Desa, anggota BPD dan TP.PKK tingkat Desa, adalah merupakan bagian dari pemerintahan desa agar bisa bertanggung jawab kepada Bupati melalui Camat yang bertugas untuk melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan desa dalam melaksanakan pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan pembinaan kemasyarakatan.
Dalam menjalankan roda Pemerintahan di Desa tentu hal ini didukung dengan APBN dari Pusat merupakan dari Dana Desa (DD) dan APBD melewati Alokasi Dana Desa (ADD) dan dana bagi hasi pajak dari Daerah yang digunakan dalam pelaksanaan pembangunan Desa.
pengguna anggaran, Kepala Desa diberi kewenangan dan tanggung jawab sepenuhnya untuk melaksanakan pembangunan desa.
Diharapkan Kepala Desa, anggota BPD dan TP.PKK yang dikukuhkan saat ini, dapat membawa perubahan yang lebih baik dalam pembangunan Desa melalui dukungan bersama antara pemerintah dan masyarakat serta tetap menjaga keharmonisasi antar lembaga Desa," tukasnya.
Kepala Dinas PMD Mura Lynda Kristiane mengatakan bahwa, maksud dan tujuan dilaksanakannya pengukuhan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa.
Diantaranya terdapat perubahan beberapa ketentuan Pasal, khususnya mengenai Kepala Desa Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana diatur pada Pasal 39 dan Pasal 56 bahwa perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dari 6 (enam) tahun menjadi 8 (delapan) tahun.
Selanjutnya, sebagai langkah persiapan tindak lanjut terhadap pelaksanaan undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Linda Kristiani mengucapkan seluruh Bupati/Wali kota untuk melakukan pemetaan masa jabatan Kepala Desa dan BPD di wilayah masing-masing. Melakukan pembinaan, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan melaksanakan pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepada Kepala desa, ketua BPD, dan Tim Penggerak PKK tingkat desa.
diharapkan kepada Kepala Desa, anggota BPD, dan tim penggerak PKK tingkat desa setelah mengikuti pengukuhan ini agar dapat melaksanakan tugas dan fungsi secara profesional dalam pembinaan dan pemberdayaan masyarakat di desa.
masing-masing bisa memahami ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai landasan terhadap kebutuhan-kebutuhan yang menjadi prioritas di desa"tutup nya (Pengki).