Demang Sungai Babuat Nyatakan Sikap Netral Dalam Pelaksana Pemilukada 2024
Puruk Cahu Damang Kepala Adat Kecamatan Sungai Babuat, Desa Bantian bernama Dengus mengeluarkan surat pernyataan dalam hal ini.Dengus mencabut kontrak politik keikutsertaannya mendukung Nur yakin dan Doni (Nurani) sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mura periode 2025-2030.
surat pernyataan terkait kemunduran dirinya Damang dalam mendukung paslon Nurani no urut 2, pernyataan itu ia sampaikan di hadapan Sekretaris Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Murung Raya.
Hadir Dalam kegiatan pemunduran damang Herianson D. Silam, Selaku Ketua Harian DAD Murung Raya Bertho K. Kodrat, Ahmad Tafruji Tim pemenang Heriyus-Rahmanto, dan sejumlah awak media. kegiatan berlangsung aula Dewan Adat Dayak (DAD) Puruk cahu, Senin (7/10/2024).
Diketahui sebelumnya Damang Dengus ini turut memberikan dukungan secara fisik dan bubuhi tanda tangan dirinya bersama damang lain tertanggal 13 September 2024 lalu.
Paslon Nur yakin dan Doni juga berjanji kepada Dengus apabila Mereka terpilih maka janji politik akan menaikan gajih dan tunjangan damang perbulan dan biaya operasional damang pertahun.
Dari hati saya menyadari bahwa lembaga adat ini milik semua masyarakat (independent) tidak memihak, maka darinya saya mencabut kontrak politik dalam keikutsertaan dari Forum Damang Kepala Adat Murung Raya mendukung Nuryakin dan Doni (Nurani) sebagai calon Bupati dan calon Wakil Bupati Kabupaten Murung Raya, saya hanya tanda tangan dan tidak mengetahui surat tersebut, yang saya tau hanya kenaikan penghasilan Dewan Kelembagaan Adat (DKA),” kata Damang Kepala Adat Kecamatan Sungai Babuat, Desa Bantian Dengus.
Maka dari itu, ia menghimbau kepada Damang – Damang lain yang telah turut serta dalam Forum Damang Kepala Adat Murung Raya mendukung Nuryakin dan Doni (Nurani) sebagai calon Bupati dan calon Wakil Bupati Kabupaten Murung Raya agar mengikuti jejak yang ia lakukan, kemudian ia menegaskan sekali lagi bahwa lembaga adat ini milik semua masyarakat oleh karenanya menurutnya harus netral.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Murung Raya Lynda Kristiane pada tanggal 5 Oktober lalu.
Lynda memberikan penjelasan kepada Kepala Damang dan Mantir Adat yang ada di Murung Raya tepatnya di aula Dewan Adat Dayak (DAD) Puruk cahu ada saat itu hadir Damang Kepala Adat Kecamatan Sungai Babuat dan damang Desa Bantian Dengus.
Lynda Kristiane mengatakan bahwa Pemerintah Daerah telah memperjuangkan kenaikan penghasilan tetap dan biaya operasional.
Isai rapat tanggal 20 Maret 2024 lalu yang tertuang pada Peraturan Bupati (Perbup) dan kini tinggal hanya menunggu rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) saja"Ucap Lynda.
Sementara itu, Sekretaris Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Murung Raya Herianson D. Silam menambahkan bawa apabila para Damang dan Mantir Adat di Murung Raya ini ingin memberikan dukungan kepada paslon yang mencalon diri sebagai Bupati dan Wakil Bupati itu boleh saja, asalkan secara diri pribadi bukan mengatas namakan Kelembagaan Adat.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Harian DAD Murung Raya Bertho K. Kodrat ia meminta agar jangan sampai kelembagaan adat ini digunakan untuk mengiring orang lain mendukung paslon Bupati dan Wakil Bupati.
“Kalau pribadi silahkan saja, itukan hal yang lumrah artinya jangan sampai kita memberi contoh yang tidak bagus kepada masyarakat kita karena sebelumnya juga tidak pernah di pilkada beberapa tahun lalu.
Bahwa Dewan Adat memberikan dukungan kepada paslon yang mencalonkan diri sebagai Bupati dan Wakil Bupati,” ucapnya.
Adapun Ahmad Tafruji Ketua Tim Sukses pemenangan Heriyus dan Rahmanto (Hebat) berharap Damang yang memberikan dukungan kepada Nurani itu hanyalah kekhilafan saja dan menyadari bahwa lembaga adat ini milik semua masyarakat (independent) tidak memihak serta menarik kembali dukungan itu dan kembali ke netralitas Damang di seluruh Kabupaten Murung Raya.
“Kami atas nama ketua pemenangan tentunya menyerahkan sepenuhnya kepada Damang – Damang yang ada di Kabupaten Murung Raya untuk menentukan pilihan dan sikap mereka secara demokratis dalam Pilkada di Kabupaten Murung Raya,” tutupnya" tutup tapruji (Red).